Dibolehkannya Berlatih Sepak Bola Dan
Manfaat-Manfaatnya Permainan Bola
Latihan sepak bola termasuk dari
hal-hal nan dibolehkan, karena kami tak mengetahui 1 dalil pun nan
mengharamkannya.
(Hukum) asal pada segala sesuatunya
adalah mubah atau boleh, bahkan tak menutup kemungkinan bahwa latihan sepak
bola bisa termasuk mustahab (disukai) jika nan berlatih adalah orang Islam
agar kuat jasmaninya & memperoleh semangat & vitalitas hidup. Syari'at
Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor nan bisa menguatkan badan agar
dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul صلي الله عليه وسلم:
الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ
وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ
Orang nan beriman lagi kuat lebih
baik & lebih dicintai Allah dari orang nan beriman tetapi lemah & pada
keduanya terdapat kebaikan. (*1)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه
الله berkata:. . . Dan dlm permainan bola, apabila pemainnya bertujuan
mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda & penunggangnya dlm artian
agar lebih lincah & kuat dlm menyerang, lari, masuk, keluar &
sebagainya dlm medan jihad nan telah di perintahkan oleh Allah & Rasul-Nya,
maka nan demikian adalah baik. Akan tetapi jika dlm permainan tersebut
mengandung bahaya bagi kuda & penunggangnya, maka itu semua di larang.
(*2)
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله lebih
memperinci lagi hukum nan berkaitan dgn latihan bola, beliau berkata:
Latihan olah raga itu boleh, selama
tak melalaikan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga
tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian besar
waktunya dlm olah raga, maka sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan waktu,
minimal keadaannya dlm hal ini adalah makruh. (*3)
Adapun pemain olah raga nan hanya
mengenakan celana pendek sampai terlihat paha atau sebagian besar auratnya,
maka hal itu tak boleh. Dan nan benar adalah wajib bagi para pemuda (pemain,
pent. ) adalah menutup aurat mereka & juga tak dibolehkan menyaksikan para pemain
nan terbuka pahanya (auratnya). (*4)
Syaikh Muhammad bin Ibrahim رحمه
الله berpendapat (*5): Melarang permainan nan bersifat terorganisir secara
berlebihan (yaitu beliau melarang pembentukan organisasi-organisasi nan
lengkap nan mengurusi urusan-urusan para pemain utk bermain bola), tetapi
beliau membolehkan selain dari itu semua. Karena beliau berdalil, bahwa
permainan nan memiliki organisasi-organisasi tersebut tak lepas dari hal-hal
berikut ini:
1. Permainan ini secara tabi'at mengandung
unsur-unsur pengkotak-kotakan, menimbulkan fitnah, menumbuhkan kebencian.
Nilai-nilai semacam ini jelas bertentangan dgn dakwah Islam nan mewajibkan
saling toleransi, kasih sayang, ukhuwah & mensucikan jiwa dari sifat
dengki, benci & permusuhan. & tak diragukan lagi bahwa permusuhan,
perselisihan, kebencian & kedengkian pasti ada pada permainan ini, antara
nan menang & nan kalah. Oleh karena itu permainan tersebut dilarang karena
menyebabkan kerusakan-kerusakan sosial dgn tumbuhnya kebencian pada para
pemain & penonton, menimbulkan fitnali di antara mereka, bahkan lebih dari
itu kadang sebagian dari penonton mengintimidasi sebagian pemain bahkan
membunuhnya. Dan bukti serta realita ini telah diketahui bersama.
2. Permainan ini tak luput dari bahaya-bahaya
fisik nan menghantui para pemain, akibat dari tabrakan, benturan &
pukulan. Sehingga diakhir pertandingan, pada umumnya didapati sebagian dari
mereka telah jatuh di lapangan pertandingan dgn keadaan pingsan, patah kaki,
tangan & terluka nan semuanya ini mewajibkan adanya mobil-mobil ambulan.
3. Dalam permainan sepak bola
tidaklah menjurus kepada sesuatu nan dapat ditolelir dlm syari'at Islam (yang
semestinya ada dl
0 komentar:
Posting Komentar