olahraga bola dianjurkan dalam agama

| Senin, 21 Januari 2013

Dibolehkannya Berlatih Sepak Bola Dan Manfaat-Manfaatnya Permainan Bola
Latihan sepak bola termasuk dari hal-hal nan dibolehkan, karena kami tak menge­tahui 1 dalil pun nan mengharamkannya.
(Hukum) asal pada segala sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tak menutup ke­mungkinan bahwa latihan sepak bola bisa ter­masuk mustahab (disukai) jika nan berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya & memperoleh semangat & vitalitas hidup. Sya­ri'at Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor nan bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul صلي الله عليه وسلم:
الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ
Orang nan beriman lagi kuat lebih baik & lebih dicintai Allah dari orang nan beriman tetapi lemah & pada keduanya terdapat kebaikan. (*1)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:. . . Dan dlm permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda & penunggangnya dlm artian agar lebih lincah & kuat dlm menyerang, lari, masuk, keluar & sebagainya dlm medan jihad nan telah di perintahkan oleh Allah & Rasul-Nya, maka nan demikian adalah baik. Akan tetapi jika dlm permainan tersebut mengandung baha­ya bagi kuda & penunggangnya, maka itu semua di larang. (*2)
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله lebih memperinci lagi hukum nan berkaitan dgn latihan bola, beliau berkata:
Latihan olah raga itu boleh, selama tak melalai­kan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian be­sar waktunya dlm olah raga, maka sesungguh­nya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal ke­adaannya dlm hal ini adalah makruh. (*3)
Adapun pemain olah raga nan hanya mengenakan celana pendek sampai terlihat paha atau sebagian besar auratnya, maka hal itu tak boleh. Dan nan benar adalah wajib bagi para pemuda (pemain, pent. ) adalah menutup aurat mereka & juga tak dibolehkan menyaksikan para pemain nan terbuka pahanya (auratnya). (*4)
Syaikh Muhammad bin Ibrahim رحمه الله berpendapat (*5): Melarang permainan nan bersifat terorganisir secara berlebihan (yaitu be­liau melarang pembentukan organisasi-organi­sasi nan lengkap nan mengurusi urusan-urusan para pemain utk bermain bola), teta­pi beliau membolehkan selain dari itu semua. Karena beliau berdalil, bahwa permainan nan memiliki organisasi-organisasi tersebut tak lepas dari hal-hal berikut ini:
1. Permainan ini secara tabi'at me­ngandung unsur-unsur pengkotak-kotakan, menim­bulkan fitnah, menumbuhkan kebencian. Nilai-nilai semacam ini jelas bertentangan dgn dakwah Islam nan mewajibkan saling toleransi, kasih sa­yang, ukhuwah & mensucikan jiwa dari sifat dengki, benci & permusuhan. & tak diragukan lagi bahwa permusuhan, perselisihan, kebencian & kedengkian pasti ada pada permainan ini, antara nan menang & nan kalah. Oleh karena itu per­mainan tersebut dilarang karena menyebabkan keru­sakan-kerusakan sosial dgn tumbuhnya keben­cian pada para pemain & penonton, menimbulkan fitnali di antara mereka, bahkan lebih dari itu ka­dang sebagian dari penonton mengintimidasi seba­gian pemain bahkan membunuhnya. Dan bukti serta realita ini telah diketahui bersama.
2. Permainan ini tak luput dari baha­ya-bahaya fisik nan menghantui para pemain, aki­bat dari tabrakan, benturan & pukulan. Sehingga diakhir pertandingan, pada umumnya didapati se­bagian dari mereka telah jatuh di lapangan pertan­dingan dgn keadaan pingsan, patah kaki, tangan & terluka nan semuanya ini mewajibkan adanya mobil-mobil ambulan.
3. Dalam permainan sepak bola tidaklah menjurus kepada sesuatu nan dapat ditolelir dlm syari'at Islam (yang semestinya ada dl

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲